Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di
Sekolah
@Newspbsi- pada postingan ini kami akan berbagi
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
yang bisa anda unduh secara gratis.
Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Bendera Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
Dijeskan pada Permendikbud Nomor
22 Tahun 2018 disaat penaikan bendera merah putih untuk menyanyikan Lagu
Indonesia Raya 3 Stanza. Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
adalah sebagai berikut:
a.
memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
membiasakan
bersikap tertib dan disiplin;
c.
meningkatkan
kemampuan memimpin;
d.
membiasakan
kekompakan dan kerjasama;
e.
menumbuhkan rasa
tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang penegasan wajib
menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza menyatakan bahwa;
1.
Lagu
Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga)
stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
2.
Lagu Indonesia
Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan
dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Pada saat
menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh peserta upacara dan hadirin
berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing
dengan:
4.
mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada
sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat
tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
5.
meluruskan lengan
kiri ke bawah;
6.
mengepalkan
telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri;
dan
7.
menghadapkan
wajah pada Bendera.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menegaskan bahwa Upacara di
sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari; setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; hari Senin; dan hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain
meliputi:
- Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
- Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
- Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
- Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah dan dewan guru yang belum
memiliki Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di
Sekolah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang kami sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.pdf, dapat di unduh disini; https://drive.google.com/file/d/1i0Yb1oo6Kgktmn7m5KTFUql4DEbefNO0/view
Demikian Pedoman Upacara Bendera di Sekolah berdasarkan Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar