News PBSI IKIPMu Maumere

Rabu, 18 Juli 2018

INFO; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

@Newspbsi- pada postingan ini kami akan berbagi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang bisa anda unduh secara gratis.

Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.

 Dijeskan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 disaat penaikan bendera merah putih untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah sebagai berikut:
a.      memperkuat persatuan  dan  kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.      meningkatkan kemampuan memimpin;
d.     membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.      menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f.       mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza menyatakan bahwa;
1.        Lagu Indonesia  Raya  dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
2.        Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.        Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh peserta upacara dan hadirin berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
4.        mengepalkan  telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah  kiri dengan ibu jari  menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
5.        meluruskan lengan kiri ke bawah;
6.        mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
7.        menghadapkan wajah pada Bendera.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari; setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; hari Senin; dan hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi:
  1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
  2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
  3. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
  4. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah dan dewan guru yang belum memiliki Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang kami sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.pdf, dapat di unduh disini; https://drive.google.com/file/d/1i0Yb1oo6Kgktmn7m5KTFUql4DEbefNO0/view

Demikian Pedoman Upacara Bendera di Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber; http://www.websiteedukasi.com and https://newspbsiikipmuhmaumere.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar